Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan
empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka kasus
penjualan lahan. "Tersangka semuanya dari UGM, salah satunya bergelar
profesor," kata juru bicara Kejati Yogyakarta, Purwanta Sudarmadji,
Senin, 16 Juni 2014. Namun, dia menolak menyebutkan nama, bahkan inisial
tersangka.
Penjualan tanah seluas empat ribu meter
persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu melibatkan dosen yang
menjadi pengurus Yayasan Pembina Pertanian yang kini menjadi Yayasan
Fakultas Pertanian Gadjah Mada (Fapertagama).
Yayasan
mengklaim lahan yang kini menjadi perumahan elite itu sebagai milik
yayasan. Yayasan mengaku punya surat dari Rektor Universitas Gadjah Mada
saat itu, Ikhlasul Amal, yang menyatakan lahan di Banguntapan itu bukan
milik universitas. "Yayasan punya surat dari rektor itu," kata
pengacara Fapertagama, Heru Lestarianto.
Sebaliknya,
jaksa menilai lahan yang dibeli pada 1963 itu milik universitas. Lahan
itu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta dari Mbok Jayong pada 1963.
Pembelinya adalah Profesor Probodiningrat yang saat itu menjadi panitia
pembangunan universitas. Di lain pihak, Yayasan Pembina Pertanian baru
dibentuk pada 1969 dengan modal Rp 1.000.
Lahan itu
awalnya untuk praktek pertanian dan kehutanan mahasiswa. Pada 2000 UGM
membentuk tim penelusur aset milik universitas. Akan tetapi, lahan yang
berada di Plumbon itu tidak dimasukkan dalam aset milik universitas,
melainkan milik Yayasan Fapertagama.
Yayasan kemudian
menjual lahan itu seharga Rp 1,2 miliar kepada pengembang perumahan.
Namun, berdasarkan laporan pajak, nilai penjualan lahan itu lebih dari
Rp 2 miliar. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyidik kasus ini sejak 27
Maret 2014. Jaksa juga memeriksa Dekan Fakultas Pertanian Universitas
Gadjah Mada Bambang Hadisutrisno, bekas Dekan Fakultas Pertanian UGM
Susamto Somowiyarjo, Ketua Yayasan Fapertagama Lestari Rahayu. Para
tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun
1999 Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3.
Heru Lestarianto mengaku belum tahu ada empat tersangka dari UGM. " Kami akan ikuti proses hukum," kata dia.
Home »
guru besar UGM jadi tersangka.
» Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan





0 komentar:
Posting Komentar